Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!
![Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!](https://sumeks.disway.id/upload/5387fdce25015c327d329bd6be2e806e.jpg)
Benarkah gaji R2 dan R3 berstatus ASN PPPK tetap setara honorer. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Salah satu daerah yang telah mengambil langkah ini adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Pemkab Hulu Sungai Tengah berencana menerapkan skema outsourcing mulai Maret 2025 untuk menata pegawai non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Dimana skema ini, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK masih bisa tetap bekerja di instansi pemerintahan tanpa melanggar aturan yang melarang perekrutan tenaga honorer baru.
Tenaga honorer berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang adil dan berpihak pada mereka.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu
BACA JUGA:Kabar Baik! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Kembali Diperpanjang
Solusi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK, baik melalui skema outsourcing maupun kebijakan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: