Horee! Gaji PPPK Resmi Lebih Tinggi dari PNS Sesuai Perpres 11

Benarkah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana terkait PPPK ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengenai gaji PPPK.
Pada aturan tersebut, dapat diketahui bahwa gaji pokok PPPK per bulannya ternyata lebih besar dibanding gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk diketahui, meskipun nominal gaji yang diterima hingga Rp7,3 juta untuk golongan tertentu, pajak penghasilan atau PPh 21 masih menjadi potongan yang berlaku bagi pegawai ASN.
BACA JUGA:MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK
BACA JUGA:Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah
Tak hanya itu, potongan PPh 21 ini sama sekali tidak ditanggung pemerintah, alias dibayar sendiri dari gaji masing-masing pegawai.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Terkait hal gaji ini, timbul pertanyaan apakah benar ada potongan lain lagi di luar pajak penghasilan?
Melansir PMK Nomor 202/PMK.05/2020, memang benar ada potongan lain lagi di luar PPh 21 untuk penghasilan yang diterima oleh PPPK.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!
BACA JUGA:Ini Penyebab Ribuan Formasi Optimalisasi PPPK Masih Kosong!
Setidaknya, ada 6 jenis potongan lain dengan rincian lengkap berikut ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: