Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah

Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah

Tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu gelisah, gaji berpotensi dibawah UMK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer di Indonesia yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap diangkat menjadi PPPK

Dimana ada dua kategori PPPK. Yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Adanya 

pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah harapan memperbaiki kesejahteraan mereka.

Dimana tenaga honorer yang menjadi bagian tulang punggung negara tidak bisa dipandang sebelah mata.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

BACA JUGA:Ini Penyebab Ribuan Formasi Optimalisasi PPPK Masih Kosong!

PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi dari berbagai masalah penataan tenaga honorer.

Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. 

"Ini agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. 

Tak hanya itu bagi para tenaga honorer seperti di Kabupaten Pesawaran, kabar gembira atas pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu justru berubah menjadi keresahan.

BACA JUGA:Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Yakni selama ini, mereka menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan, jauh dari UMK masing-masing kabupaten.

Namun, setelah resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu (kategori R2, R3, R4, dan R3T), gaji yang diterima justru merosot tajam menjadi hanya Rp350 ribu per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: