Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Kemenag umumkan peserta PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan tenaga honorer yang masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Selain itu juga PPPK Paruh Waktu, diumumkan oleh Kementerian Agama secara resmi hasil seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Yakni tercatat, 4.155 calon PPPK paruh waktu Kementerian Agama yang resmi lulus seleksi dan lanjut ke tahapan pemberkasan.
Jika nantinya resmi menerima Nomor Induk PPPK Paruh Waktu maka gaji yang diterima sesuai dengan kebijakan instansi di masing-masing daerah penempatan.
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, seleksi rekrutmen calon PPPK paruh waktu Kementerian Agama tahun 2025 telah resmi dilaksanakan.
Yaitu hingga di tanggal 18 September 2025, daftar calon PPPK paruh waktu Kementerian Agama diumumkan secara resmi melalui laman resmi kemenag.go.id.
Untuk tahap selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu Kemenag tahun 2024 wajib melakukan pemberkasan dengan mengirimkan berkas persyaratan administratif yang dibutuhkan secara elektronik.
Pengiriman berkas persyaratan pemberkasan dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai dengan 22 September 2025.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K
Dilansir dari kemenag.go.id, Sekjen Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyebutkan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu harus menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Ditegaskan Amin, peserta yang sudah diangkat dapat saja dibatalkan SK-nya jika terindikasi kecurangan administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: