Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Kemenag umumkan peserta PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Misalnya peserta memberikan keterangan atau data yang tida valid atau palsu atau menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku saat pendaftaran, pemberkasan.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
"Untuk diketahui dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Amin saat keterangan pers di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Lalu berapa gaji pokok PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024.
BACA JUGA:CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK
BACA JUGA:CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK
Gaji PPPK paruh waktu Kementerian Agama telah ditetapkan dengan mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025.
Dalam Diktum ke-19 menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan dengan kebijakan masing-masing instansi di wilayah penempatan.
Gaji bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima ketika menjadi non ASN di tempat bekerja.
Atau juga dapat disesuaikan dengan besaran upah minimum kabupaten kota yang berlaku di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia! Paling Besar di Provinsi Ini
BACA JUGA:CATAT, Kepala BKN Tegas Bilang Seragam PPPK-PNS Sama, Karir Sama dan Kesejahteraan Sama
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum 19 KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.
Seperti contohnya PPPK paruh waktu di wilayah lingkungan provinsi Jawa Barat, menerima besaran gaji pokok sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Diketahui bahwa upah minimum kabupaten kota di Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: