Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Kemenag umumkan peserta PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Upah minimum provinsi Jawa Barat di tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238.
BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS
BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Bukan hanya gaji pokok, PPPK paruh waktu juga menerima besaran tunjangan yang telah ditetapkan.
Estimasi tunjangan PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama dirinci sebagai berikut.
- Tunjangan pekerjaan: diberikan sesuai dengan beban kerja dan jenis pekerjaan yang dimiliki
- Tunjangan Hari Raya: besarannya sesuai dengan gaji yang diterima
- Tunjangan perlindungan sosial: dalam bentuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: sesuai dengan kebijakan instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





