Banner Pemprov
Pemkot Baru

MenPANRB Tetapkan Aturan Gaji, Status PPPK Paruh Waktu Belum Tercantum dalam UU ASN 2023

MenPANRB Tetapkan Aturan Gaji, Status PPPK Paruh Waktu Belum Tercantum dalam UU ASN 2023

MenPANRB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

MenPANRB Tetapkan Aturan Gaji, Status PPPK Paruh Waktu Belum Tercantum dalam UU ASN 2023

SUMEKS.CO - Pemerintah melalui MenPANRB berikan kebijakan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Dimana PPPK paruh waktu adalah jenis Aparatur Sipil Negara atau ASN, ini dilaksanakannya seleksi PPPK 2024.

Jadi, tenaga honorer tetap bekerja tanpa ada pemberhentian atau PHK. Seperti diketahui, seleksi tersebut menjadi jalur afirmasi bagi para honorer sekaligus sebagai jalan untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Yakni atau UU ASN yang memerintahkan agar dilakukan penataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Horee! PPPK Siap Ditransfer Menkeu Purbaya Setara Tunjangan PNS

BACA JUGA:280 PPPK Kemenag Sumsel Terima SK, Tertua 56 Tahun dan Termuda 22

Sayangnya, nama PPPK Paruh Waktu belum tercantum dalam UU ASN tersebut. Termasuk juga bagaimana ketentuan pembayaran gaji bulanannya. 

Untuk diketahui, sebagai informasi dalam UU ASN 2023 memang disebutkan bahwa ada 2 jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana PPPK yang dimaksud saat ini dikenal dengan istilah PPPK Penuh Waktu. Sebutan ini untuk membedakannya dengan PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan kategori Paruh Waktu memang belum tercantum karena UU ASN 2023 belum diupdate lagi oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tenaga Honorer Lulusan SD Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu

Walaupun demikian, MenPANRB Rini Widyantini dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah memastikan kepastian status Paruh Waktu termasuk soal aturan gajinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: