Banner Pemprov
Pemkot Baru

Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu ada batas usia pensiun yang ditentukan pemerintah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu

SUMEKS.CO - Pemerintah menerapkan kebijakan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer sehingga diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, jadi tidak ada pemberhentian ataupun PHK. 

Dimana tenaga honorer tetap bekerja. Terkait PPPK Paruh Waktu ini dalam bekerjanya memiliki batas usia pensiun. Pensiun PPPK paruh waktu ini telah diatur oleh pemerintah melalui UU ASN.

Sebagai pegawai pemerintah yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu memiliki kepastian terkait masa kerjanya.

BACA JUGA:Jabatan Ini Disini Tenaga Honorer Terdata Database BKN, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Berakhir 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Pembentukan PPPK Profesional Lewat Orientasi Nasional 2025

Melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu paling lama ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

"Masa perjanjian PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK," lampiran diktum ke 13 PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dimana dalam perpanjang tersebut ditentukan oleh beberapa faktor seperti kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran.

Lalu, selain itu status paruh waktu dapat berubah menjadi penuh waktu sesuai dengan kompetensi kerja, ketersediaan anggaran dan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPPK Paruh Waktu Penyelesaian Honorer Swasta

BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap

Jadi, meski berstatus paruh waktu namun pegawai ini telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sama seperti ASN lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: