Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu ada batas usia pensiun yang ditentukan pemerintah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi, berapakah batas usia pensiun PPPK paruh waktu yang ditetapkan pemerintah. Ini yang menjadi pertanyaan.
PPPK paruh waktu memiliki batas usia pensiun mulai dari 58 sampai 60 tahun.
Adapun ketentuan ini tidak dijelaskan secara rinci melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 namun tetap mengikuti standar masa kerja PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas
BACA JUGA:Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time
Jadi ketentuan batas usia ini telah tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pegawai dengan status PPPK paruh waktu tetap memiliki kepastian masa kerja, tetapi tidak otomatis dapat bekerja hingga usia lanjut tanpa melalui perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan SDM aparatur negara lebih profesional dan transparan.
Terdapat fleksibilitas suatu instansi untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu berkembang menjadi penuh waktu.
BACA JUGA:HDCU Resmikan 1.305 PPPK Pemprov Sumsel Tahap II, Tegaskan Tanggung Jawab dan Kerja Keras
BACA JUGA:MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025
Mekanisme kontrak, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun PPPK paruh waktu ditetapkan oleh pemerintah agar dapat merencanakan karier dan tetap memenuhi syarat untuk pengangkatan penuh waktu ketika kesempatan tersedia.
Jadi, hal ini menjadi keuntungan bagi PPPK paruh waktu untuk dapat bersemangat dalam bekerja dan memenuhi target agar bisa lebih baik kedepannya.
Pengangkatan penuh waktu menjadi harapan terbesar bagi PPPK paruh waktu saat ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


