Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap
PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan lengkap. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemerintah mendapatkan sejumlah tunjangan.
Adanya tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu ini jelas menjadi kabar gembira.
PPPK paruh waktu ini, mulai 1 November 2025, tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas beragam tunjangan tambahan sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Pemberian tunjangan kepada PPPK paruh waktu ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang kini telah resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Meskipun dengan sistem kerja paruh waktu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas
BACA JUGA:Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, bahwa tenaga honorer yang telah terdata di basis data BKN akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Bagi yang terdata di BKN akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Zudan, dikutip pada Jum'at, 6 November 2025.
Berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan keluarga
PPPK paruh waktu yang telah menikah dan memiliki tanggungan seperti pasangan atau anak berhak memperoleh tunjangan keluarga.
BACA JUGA:HDCU Resmikan 1.305 PPPK Pemprov Sumsel Tahap II, Tegaskan Tanggung Jawab dan Kerja Keras
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





