MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025
Tahun 2025 tenaga honorer dihapuskan PPPK paruh waktu dapat sejumlah hak. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025
SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak beberapa tahun belakangan ini.
Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer dan mereka tetap bekerja tanpa ada pemberhentian atau PHK.
Dimana pemerintah tahun 2025 ini akan menghapuskan tenaga honorer. Jadi ada kabar dengan penghapusan status tenaga honorer dan diubah menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Namun hingga hari ini status PPPK paruh waktu masih belum selesai diangkat dan dapatkan SK.
BACA JUGA:ASN PPPK OKI Dibekali Nilai Dasar dan Integritas, Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!
Seperti diketahui bahwa pemerintah baik pusat dan daerah menerbitkan SK PPPK paruh waktu secara bertahap.
SK PPPK paruh waktu sendiri akan diterbitkan jika proses administrasi yang dilakukan BKN sudah selesai.
Saat ini masih menunggu NIP dan SK. Meski demikian pengangkatan PPPK paruh waktu harus selesai pada tahun 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
“Tahun ini, arahan Presiden tahun ini selesai semua,” ujar Prof Zudan dikutip berbagai sumber, Senin, 3 November 2025.
BACA JUGA:Pengangkatan Besar-besaran Tenaga Honorer jadi PPPK Tahun Ini, Pemerintah Selesaikan Penerbitan NIP
BACA JUGA:Bupati Askolani Berkomitmen Tenaga Honorer R4 Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
Adapun MenPAN RB tetapkan Surat Keputusan MenPAN RB No 16 tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


