MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025
                                    Tahun 2025 tenaga honorer dihapuskan PPPK paruh waktu dapat sejumlah hak. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Adapun Hak dari PPPK paruh waktu adalah mendapatkan upah sebesar gaji saat ini atau upah minimum yang berlaku di daerah.
Selain itu PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan aturan.
Perlu diketahui bahwa PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama Honorer Bakal Cair 1 November, MenpPAN RB Resmi Tetapkan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wanita Tak Berempati Pada Safitri, IRT Viral Dicerai PPPK Akhirnya Minta Maaf, Tampak Suaminya Kesal
Asalkan daerah memiliki anggaran dan jika sudah memiliki anggaran daerah juga harus memberikan usulan formasi pada MenPAN RB.
"Jadi wajib usulkan (formasi) gajinya sudah ada," ujar Prof Zudan.
Selain itu PPPK paruh waktu juga harus memiliki hasil evaluasi yang bagus agar bisa diangkat PPPK.
Dimana untuk hasil evaluasi dilakukan 1 tahun sekali oleh Pemda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                
                                