Banner Pemprov
Pemkot Baru

Horee! Gaji Pertama Honorer Bakal Cair 1 November, MenpPAN RB Resmi Tetapkan PPPK Paruh Waktu

Horee! Gaji Pertama Honorer Bakal Cair 1 November, MenpPAN RB Resmi Tetapkan PPPK Paruh Waktu

Gaji pertama honorer usai tetapkan PPPK paruh waktu cair di 1 November ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Horee! Gaji Pertama Honorer Bakal Cair 1 November, MenpPAN RB Resmi Tetapkan PPPK Paruh Waktu

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang telah ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Dimana ini ditetapkan di seluruh Indonesia. Kabar baiknya, pemerintah bersama MenPANRB Rini Widyantini selain menetapkan kategori PPPK paruh waktu itu adalah gaji pertama segera cair di 1 November 2025 ini. 

Adanya penetapan PPPK paruh waktu ini, sehingga menjadi lembaran baru bagi para honorer yang sudah mengabdi lama

Tak cuma status, honorer juga akan menerima perubahan gaji bulanan. Untuk gaji sendiri, dijadwalkangaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan 1 November 2025.

BACA JUGA:Wanita Tak Berempati Pada Safitri, IRT Viral Dicerai PPPK Akhirnya Minta Maaf, Tampak Suaminya Kesal

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Sejumlah Alasan Bisa Jadi Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat

Sebagai informasi, seperti yang diketahui selama ini, gaji biasanya akan diterima jika seorang ASN telah menerima Surat Keputusan atau SK Pengangkatan.

Sementara itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan serentak di setiap daerah, melainkan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi.

Jadi, ada yang menerima gaji pada 1 November 2025 mendatang atau bahkan di bulan Oktober ini bila memang sudah memenuhi syarat. 

Meskipun dilakukan secara bertahap, pemerintah tentunya sudah menegaskan agar SK segera diserahkan sesuai timeline.

BACA JUGA:Pesan Ustadz Kampung Buat Pangeran PPPK Ceraikan Istri di Aceh, ‘Kalau Pengen Istri Cantik Ya Dimodalin’

BACA JUGA:Kisah Sedih Safitri Sisihkan Uang Cabe Beli Baju Korpri, Biar Suami Gagah Dilantik PPPK Tapi Dicerai

"Kepala Daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober. Diangkat TMT 1 Oktober, untuk seluruh PPPK," ucap Kepala BKN Prof Zudan dalam sebuah tayangan video di akun Instagram @bkngoidofficial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: