BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer di Indonesia diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan guna menuntaskan tenaga honorer. Dimana tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap diangkat menjadi PPPK.
Yakni ada dua kategori PPPK. PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Terkait hal PPPK ini untuk jadwal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu kembali diperbarui.
Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025 jumlah formasi PPPK paruh waktu mencapai 1.068.495.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
Adapun total tenaga honorer yang akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu adalah 1.370.523.
Saat ini pemerintah terus mendorong instansi agar segera menyelesaikan pengangkatan PPPK, agar bisa segera berlanjut ke pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
Dimana pemerintah minta PPK di instansi agar segera menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai seluruh berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan NI Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.
"Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” ujar kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman resmi BKN Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya
Adapun beberapa faktor pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini terhambat dikarenakan 2 faktor yaitu tenaga honorer sudah tidak aktif bekerja dan keterbatasan anggaran.
Namun jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu, jadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: