BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diberikan NIP. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer di Indonesia diangkat oleh pemerintah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dimana terkait PPPK Paruh Waktu ini, BKN mengeluarkan surat terbaru, jadwal penetapan NIP tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu resmi ditetapkan.
MenPAN RB bersama dengan BKN sepakat bahwa terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
Kategori pertama yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak memenuhi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, kategori kedua yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu tenaga honorer yang masuk database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.
Jadi, meskipun diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun kedua kategori tenaga honorer tersebut akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
Dimana tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024, Ingatkan Pegawai Tak Cepat Ajukan Pindah
Sebelumnya, BKN telah resmi mengeluarkan surat terbaru dengan Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 terkait dengan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Berdasarkan surat terbaru yang dikeluarkan oleh BKN, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu pada 28 Agustus - 22 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: