Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu

Tenaga honorer yang penuhi syarat ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh MenPAN RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dimana pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini dari kalangan tenaga honorer disampaikan MenPANRB Rini Widyantini.
Saat ini, proses tahapan seleksinya masih terus berlangsung sampai tanggal 30 September 2025 mendatang.
Sebelumnya, istilah PPPK Paruh Waktu ini baru ditetapkan dalam seleksi PPPK 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan tak ada PHK massal pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN disahkan.
BACA JUGA:Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar
BACA JUGA:Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN
Pasalnya, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan penataan tenaga honorer paling lambat sejak bulan Desember 2024.
Adapun kategori ASN PPPK yang umum dikenal selama ini, sekarang akan disebut sebagai PPPK Penuh Waktu.
Untuk diketahui dari segi namanya, keduanya memiliki perubahan yang cukup signifikan. Terutama soal gaji, tunjangan dan jam kerja.
Hal ini pun membuat munculnya pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Jadi, kalau mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, memang ada kesempatan tersebut, asalkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah sebagai berikut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: