Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu

Tenaga honorer yang penuhi syarat ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh MenPAN RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
1). Honorer harus melakukan tugas sesuai perjanjian kerja yang sudah ditetapkan pasca diangkat PPPK Paruh Waktu.
2). Wajib melakukan perencanaan kinerja yang bertujuan menyusun sasaran kinerja pegawai atau SKP sesuai target perjanjian kerja.
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya
3). Mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan sekali dan satu tahun sekali sesuai capaian kinerja organisasi.
4). Hasil evaluasi kinerja akan digunakan untuk pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Selain dalam aturan tersebut, syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga sempat diungkap oleh Kepala BKN Prof Zudan Arif.
Dalam sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram @bkngoidofficial, Prof. Zudan mengatakan, pengangkatan dapat dilakukan asalkan anggaran di daerah memadai.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga wajib memiliki kinerja yang bagus bila ingin naik status menjadi penuh waktu.
"Yang paruh waktu, yang rajin-rajin, yang bagus-bagus, bertahap di angkat menjadi penuh waktu," ucap Prof Zudan dalam video tersebut.
Untuk diketahui, ternyata meskipun sama-sama berstatus ASN, ada 4 kekurangan berikut ini yang berbeda dengan ASN lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: