Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

PPPK Paruh Waktu ada kekurangannya walaupun sama sama berstatus ASN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi yang tidak lolos seleksi PPPK, pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Yakni ada dua kategori, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait PPPK Paruh Waktu ini adalah salah satu kategori dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru muncul setelah adanya seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Dimana kategori ini lahir sebagai bentuk mewujudkan amanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN terkait penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Meskipun berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan dengan PPPK yang dikenal selama ini. PPPK tersebut saat ini disebut dengan istilah PPPK Penuh Waktu.
Sebagai salah satu ASN, jaminan pensiun disebut-sebut menjadi sesuatu yang akan diterima di masa tua mendatang setelah tak aktif lagi bekerja.
Namun, tidak dengan PPPK. Dimana jaminan pensiun saat ini hanya berlaku bagi kelompok ASN kategori PNS saja.
Lalu timbul pertanyaan PPPK Paruh Waktu dapatkan jaminan pensiun. Ternyata meskipun sama-sama berstatus ASN, ada 4 kekurangan berikut ini yang berbeda dengan ASN lainnya.
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya
1. Berstatus Kontrak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: