Banner Pemprov
Pemkot Baru

Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

PPPK Paruh Waktu ada kekurangannya walaupun sama sama berstatus ASN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Melansir KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak dengan masa kerja setiap 1 tahun.

Hal ini berbeda dengan ASN kategori PNS yang memiliki masa kerja sampai mencapai batas usia pensiun.

 

2. Gaji

 

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang aturan gajinya ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, untuk kategori Paruh Waktu mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Saat ini, gaji paling rendah ditetapkan sesuai upah minimum di suatu daerah atau sesuai dengan yang biasa diterima saat menjadi tenaga honorer.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

Opsi penggajian ini akan disesuaikan kembali dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.

 

3. Tunjangan Terbatas

 

Pemerintah sudah menetapkan beberapa jenis tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu. Di antaranya tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan lainnya.

Ada juga pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR yang ditransfer setiap satu tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: