Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

PPPK Paruh Waktu ada kekurangannya walaupun sama sama berstatus ASN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Namun, khusus PPPK Paruh Waktu pembayaran tunjangan juga akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
4. Tidak Ada Jaminan Pensiun
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, sampai saat ini belum ada ketentuan jaminan pensiun yang akan berlaku bagi kategori Paruh Waktu.
PNS merupakan kategori ASN yang sudah menerima jaminan pensiun sesuai dengan aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU ASN hingga pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif yang menyebutkan bahwa PPPK akan berakhir bila masa kerjanya berakhir.
"Jadi CPNS itu selesai berbasis batas usia pensiun, PPPK selesai berbasis masa kontrak," ucap Prof Zudan dalam kuliah umum di Unilak beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
"Semua akan ada akhirnya sesuai persyaratan masing-masing," sambungnya lagi.
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan BKN pada awal Juli 2025 lalu, diketahui bahwa ada usulan agar PPPK menerima jaminan pensiun seperti PNS.
Dimana dari hasil rapat kerja tersebut masih belum dapat diketahui sampai saat ini. Sehingga masih menjadi tanda tanya mengenai pemberlakuannya untuk PPPK Paruh Waktu.
Untuk diketahui meskipun memiliki kekurangan, PPPK Paruh Waktu ini masih diberi kesempatan agar diangkat menjadi Penuh Waktu. Salah satu syaratnya adalah harus berkinerja dengan baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: