Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tahun ini pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dimana kebijakan ini berlaku seluruh Indonesia. Sehingga tenaga honorer tetap bekerja tanpa ada pemecatan atau PHK.
Saat ini seluruh peserta PPPK Paruh Waktu memenuhi persyaratan pemberkasan. Atas pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah sebagai jawaban atas penghapusan status tenaga honorer.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama
BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Di mana termaktub di dalamnya menegaskan bahwa tenaga honorer non-ASN harus dihapuskan paling lambat Desember 2024.
Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran negara.
Payung hukum teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan itu mengatur terkait mekanisme pengangkatan serta hak dan kewajiban PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan resmi agar setiap tenaga honorer memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: