Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

PPPK paruh waktu pertanyakan tunjangan transportasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Ini dilakukan guna menuntaskan tenaga honorer. Serta tidak ada pemberhentian atau PHK.

Terkait PPPK Paruh Waktu ini selain gaji ada tunjangan juga yang sering dipertanyakan oleh banyak pegawai.

Apalagi terkait tunjangan transportasi bagi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

Jadi, apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima tunjangan transportasi yang menjadi pertanyaan. 

Untuk diketahui sebagai informasi, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

Besarannya pun berbeda-beda di tiap daerah. Paling sedikit akan disesuailan dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

Tunjangan transportasi sendiri bisa diterima oleh PPPK paruh waktu apabila yang bersangkutan harus pindah lokasi kerja antar unit atau hari tugas berbeda tempat.

Faktor lain yang memumgkinkan PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan ini yaitu kebijakan internal instansi dan anggaran instansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: