Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

PPPK Paruh Waktu Kemenag yang diumumkan lolos. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan peserta yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peserta PPPK Paruh Waktu ini juga untuk Kementerian Agama (Kemenag). Jelas ini menjadi kabar gembira.
Dimana Kemenag mengumumkan sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin meminta kepada para peserta PPPK Paruh Waktu untuk segera melengkapi berkas melalui akun masing-masing.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama
BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Kelengkapan berkas ini dilakukan paling lambat pada 22 September 2025.
Namun, setelah lolos sebagai calon PPPK Paruh Waktu, ada pertanyaan, yaitu apakah peserta dapat mengundurkan diri.
Terkait hal pertanyaan itu, Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi menyampaikan, jika ada peserta yang memilih untuk mengundurkan diri, maka mereka wajib membuat surat pengunduran diri.
Dimana surat pengunduran diri ini telah ditandatangani sendiri serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
Hal itu bertujuan agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan.
"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: