Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

PPPK Paruh Waktu Kemenag yang diumumkan lolos. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:CATAT, Kepala BKN Tegas Bilang Seragam PPPK-PNS Sama, Karir Sama dan Kesejahteraan Sama

Dalam Diktum ke-19 menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan dengan kebijakan masing-masing instansi di wilayah penempatan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: