Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

PPPK Paruh Waktu Kemenag yang diumumkan lolos. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:CATAT, Kepala BKN Tegas Bilang Seragam PPPK-PNS Sama, Karir Sama dan Kesejahteraan Sama
Dalam Diktum ke-19 menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan dengan kebijakan masing-masing instansi di wilayah penempatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: