Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Pengganti Perkara Korupsi Dispora

Kerugian negara perkara Dispora OKI pihak keluarga terdakwa serahkan uang titipan pengganti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI kembali menerima uang titipan pengganti pada perkara Tindak Pidana Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Penyerahan uang titipan pengganti itu diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa IT. Yakni dengan besaran Rp246. 365.000
Dimana dalam perkara Dispora tahun anggaran 2022 ini telah bergulir.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, bahwa pihak keluarga IT telah menyetorkan uang tunai senilai Rp246.365.000.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI
BACA JUGA:Kejari Terima Penyerahan Uang Titipan Pengganti Kasus Dispora OKI dari Keluarga Terdakwa
"Uang yang disetorkan oleh pihak keluarga IT ini telah kami terima di hadapan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasi Intel, Selasa 23 September 2025.
Kasi Intel menyebut, uang titipan pengganti ini uang kerugian negara. Jadi dengan adanya titipan terbaru ini, total uang titipan yang berhasil dihimpun oleh kejaksaan Negeri OKI hingga hari ini telah mencapai Rp1.103.251.916 atau Rp 1 miliar lebih.
Dijelaskan Kasi Intel, dari total uang tersebut, berasal dari kembalian terdakwa IT, M, AS dan H dalam perkara tindak pidana korupsi Dispora Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
"Jadi masih ada jumlah kerugian negara yang belum dikembalikan. Penyerahan yang telah terdiri dari beberapa kali penyerahan uang titipan sebelumnya, yang diserahkan baik langsung oleh para terdakwa maupun melalui pihak keluarga," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Terima Uang Rp200 Juta Titipan Pengganti Perkara Pengelolaan Anggaran Dispora OKI
BACA JUGA:BKPSDM Nonaktifkan Sementara 4 ASN yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dispora OKI
Bahwa uang titipan pengganti tersebut diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri OKI melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari pemenuhan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
"Adanya langkah penyerahan uang titipan pengganti ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa dalam mengupayakan pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: