Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dugaan Korupsi Sistematis di OKUS Kejari Tutup Mata, Minta Kasus Dispora Diambil Alih Kejati Sumsel

Dugaan Korupsi Sistematis di OKUS Kejari Tutup Mata, Minta Kasus Dispora Diambil Alih Kejati Sumsel

Dugaan Korupsi Sistematis di OKUS Kejari Tutup Mata, Minta Kasus Dispora Diambil Alih Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), kembali menjadi sorotan publik.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus pada Senin kemarin menghadirkan dua terdakwa yakni Kepala Dispora OKU Selatan Andi Irawan, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Deni Ahmad Rivai.

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp913.875.134.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dalam dakwaannya menyebut, bahwa kedua terdakwa telah menggunakan sebagian dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kepemudaan dan olahraga untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap

BACA JUGA:Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora

Namun, kasus ini dinilai memiliki dimensi yang jauh lebih besar dari sekadar penyimpangan dana di satu instansi.

Penasihat hukum terdakwa Andi Irawan, Rizal Syamsul SH MH dikonfirmasi Senin 6 Oktober 2025 kemarin menilai bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak di jajaran pemerintahan daerah.


Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap--

"Kasus ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini sudah masuk dalam kategori korupsi sistematis, karena diduga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di OKU Selatan," tegas Rizal kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan pada waktu itu memerintahkan setiap OPD untuk menyisihkan 30 persen dari anggaran yang telah disetujui dalam APBD.

Dana tersebut, menurutnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan daerah.

"Klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Ada tekanan struktural dari BPKAD yang mengatasnamakan perintah Bupati agar setiap dinas menyisihkan 30 persen anggaran operasionalnya," jelas Rizal.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul: Kami Kejar Keterlibatan Pejabat Pemkab di Persidangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: