Skandal Korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul: Kami Kejar Keterlibatan Pejabat Pemkab di Persidangan

Skandal Korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul: Kami Kejar Keterlibatan Pejabat Pemkab di Persidanga--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan memasuki babak baru.
Eks Kepala Dispora, Andi Irawan, yang kini berstatus terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya memastikan akan melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Upaya eksepsi itu akan dibacakan pada persidangan besok. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, ketika dikonfirmasi Minggu 28 September 2025.
Menurut Rizal, dakwaan yang dibacakan JPU dinilai tidak menguraikan secara lengkap peristiwa korupsi yang menjerat kliennya.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI
Padahal, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Andi Irawan telah memberikan penjelasan detail mengenai adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 30 persen di tubuh Dispora OKU Selatan.
Suasana sidang dakwaan korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan di ruang sidang PN Palembang, eks Kadis ajukan Eksepsi--
"Pemotongan itu bukan inisiatif klien kami, melainkan atas perintah atasan. Ada pihak-pihak lain yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," tegas Rizal.
Ia menyebut, praktik pemotongan anggaran tersebut bermula dari sebuah rapat koordinasi pada 2023. Rapat itu melibatkan sejumlah pimpinan OPD, termasuk BPKAD OKU Selatan yang kala itu dipimpin pejabat yang kini menjabat sebagai Sekda OKU Selatan.
"Dalam rapat itu, Kepala BPKAD menyampaikan pesan dari Bupati saat itu. Pesannya jelas, setiap OPD wajib menyisihkan 30 persen dari pagu anggarannya. Mekanisme diserahkan kepada masing-masing OPD," beber Rizal.
Pernyataan tersebut membuka tabir baru skandal Dispora OKU Selatan. Rizal menilai, ada indikasi kuat bahwa praktik korupsi bukan hanya dilakukan secara individual, melainkan melibatkan struktur birokrasi yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Obok-Obok Kantor Dispora dan KONI, Kejari Muara Enim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar
BACA JUGA:Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: