Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.
Kali ini, Kejati Sumsel resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Langkah penyidikan tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Peningkatan status ini, ditandai dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025, yang menegaskan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana publik pada program yang seharusnya menyasar pelaku usaha kecil dan mikro.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Dalam siaran pers resminya, Senin 10 November 2025 kemarin Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.
Saksi tersebut, terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak, serta memastikan aliran dana KUR digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH gelar rilis penetapan status dugaan korupsi ke tahap penyidikan--Fadli
“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi data penerima KUR yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp12.210.000.000 atau sekitar dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah,” ungkap Dr. Ketut Sumedana.
Kajati juga menegaskan bahwa penyidik Kejati Sumsel akan bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai pada tahap penetapan tersangka.
Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan oknum pejabat bank ataupun pihak luar yang berperan dalam penyimpangan dana tersebut.
“Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendukung permodalan pelaku UMKM di daerah. Namun, apabila program tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan rakyat kecil,” tegas Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





