Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis, “Nanas Bikang” ke Pemkab Bangka Selatan
Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis, “Nanas Bikang Bangka Selatan” ke Pemkab Bangka Selatan--
Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis, “Nanas Bikang Bangka Selatan” ke Pemkab Bangka Selatan
Bangka Selatan, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) “Nanas Bikang Bangka Selatan” kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, kepada Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, pada Senin 1 Desember 2025 bertempat di Kantor Bupati Bangka Selatan.
Kegiatan berlangsung pada pukul 11.30–12.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, Ketua Bapelitbangda Kabupaten Bangka Selatan Ari, MPIG Nanas Bikang, serta jajaran Kantor Wilayah.
Sertifikat Indikasi Geografis untuk Nanas Bikang ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 30 September 2025, menjadi tonggak penting bagi perlindungan produk lokal khas Bangka Selatan yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat.
Nanas Bikang, yang berasal dari Desa Bikang dan mulai dibudidayakan sejak tahun 1970, dikenal dengan cita rasa manis segar dan tekstur lembut, sehingga mendapat julukan Si Manis Madu oleh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan produk unggulan daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan JDIH dan Regulasi Desa di Bimtek Beltim 2025
Ia menegaskan bahwa Nanas Bikang bukan hanya komoditas pertanian, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang memiliki nilai ekonomi strategis bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menekankan bahwa pemberian status IG merupakan bentuk pengakuan resmi negara yang memberikan nilai tambah signifikan terhadap produk lokal.
“Indikasi Geografis bukan hanya melindungi reputasi, tetapi juga membuka peluang pasar lebih luas dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.
Ia juga juga mendorong agar produk lokal lainnya di Bangka Selatan, seperti Terasi Belacan Habang, segera diusulkan sebagai Indikasi Geografis mengingat potensinya yang kuat. Saat ini, Bangka Selatan telah memiliki 37 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdaftar.
Dengan diserahkannya sertifikat IG ini, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menjaga kualitas, memperluas jangkauan pasar, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi Nanas Bikang guna meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


