Suruh Orang Pinjam Motor Dinas Namun Ditagih Enggan Kembalikan, PNS Pemkot Palembang Dilaporkan
Akibat ulahnya tersebut seorang pegawai berstatus ASN ini dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat in perkaranya telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dinas, Selasa 11 November 2025.
Dengan modus suruh orang suruhan meminjam motor dinas, namun saat hendak ditagih justru enggan dikembalikan.
Akibat ulahnya tersebut seorang pegawai berstatus ASN ini dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat in perkaranya telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.
Pelapor yakni SA (39) warga Jalan Rimba Kemuning Lorong Batang Hari Kecamatan Kemuning Palembang. Ia mendatangi SPKT Polda Sumsel pada 6 Oktober 2025, lalu guna melaporkan oknum PNS Pemkot Palembang lantaran Diduga telah melakukan penggelapan motor dinas.
Pelapor Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di Jalan Merdeka Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Dimana diketahui, pada Kamis 13 Februari 2025 sekira jam 15.15 WIB, dengan Terlapor inisial YAT
Menurut keterangan Pelapor telah mendapat Kuasa dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang untuk melaporkan diduga Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap Korban dengan cara Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 15:15 Wib di Jalan Merdeka Palembang samping Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Palembang.
"Terlapor menyuruh ADI yang merupakan orang suruhannya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Merk Yamaha XRide nomor Polisi BG-6704-PZ tahun 2013 nomor Rangka MH3BU001DJ060036, Nomor Mesin 2BU060043 dari tangan Pelapor," ujarnya, Selasa 11 November 2025.
BACA JUGA:Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel
Setelah sepeda motor telah diserahkan kepada ADI dan diterima oleh Terlapor, namun saat hendak di ambil sepeda motor tersebut pada Bulan September 2025, Pelapor tidak mau mengakui dan mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp4.000.000, kemudian mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat Laporan agar dapat ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





