Banner Pemprov
Pemkot Baru

Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi

Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi

Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali memasuki babak baru.

Dua pejabat penting di lingkungan dinas tersebut, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Dispora OKU Selatan, Andi Irawan, serta Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Dispora, Deni Ahmad Rivai, kini resmi menyandang status terdakwa setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 22 September 2025.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Tipikor PN Palembang, kedua terdakwa harus mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Mereka didakwa, telah melakukan penyelewengan dana hibah Dispora tahun anggaran 2023, yang berujung pada kerugian negara mencapai lebih dari Rp913 juta.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI

BACA JUGA:Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan

Jaksa dalam dakwaannya memaparkan, modus yang dilakukan terdakwa Andi Irawan di antaranya mengambil sejumlah uang anggaran dari berbagai kegiatan yang digelar Dispora OKU Selatan.

Namun, uang yang diambil itu tidak pernah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.


Andi Irawan eks Kadispora OKUS salah satu terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Dispora dihadirkan guna mendengarkan dakwaan penuntut umum--

Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program peningkatan kepemudaan dan pengembangan olahraga justru beralih fungsi menjadi keuntungan pribadi.

“Uang yang diterima terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat kegiatan yang sejatinya untuk kepentingan pemuda dan olahraga, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas JPU dalam sidang.

Atas dasar temuan itu, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian melakukan audit.

Hasilnya, negara mengalami kerugian cukup besar, tepatnya senilai Rp913.875.134.

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait