Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi

Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp913 Juta, Eks Kadis dan Kabid Dispora OKUS Kompak Ajukan Eksepsi--
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
Angka ini kemudian menjadi dasar kuat bagi JPU, untuk mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Adapun pasal yang digunakan JPU antara lain Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suasana ruang sidang pembacaan dakwaan korupsi dana hibah kegiatan Dispora OKU Selatan--
Selain itu, dakwaan alternatif juga diajukan melalui Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH tersebut berlangsung cukup tegang. Didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing, kedua terdakwa tampak kompak memberikan reaksi.
Alih-alih menerima dakwaan, mereka memilih untuk melawan dengan mengajukan upaya hukum keberatan atau eksepsi.
“Keberatan atas dakwaan JPU akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya," tegas Rizal Syamsul SH ketua tim kuasa hukum terdakwa Andi Irawan sebelum majelis hakim menunda persidangan.
Dengan adanya eksepsi yang bakal diajukan, sidang perkara korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan ini dipastikan masih akan berlanjut dan menyita perhatian publik, khususnya masyarakat OKU Selatan.
Pasalnya, kasus ini melibatkan dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembangunan generasi muda dan pengembangan prestasi olahraga daerah, namun justru diselewengkan untuk memperkaya segelintir orang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang.
Publik pun bagaimana hakim akan menilai eksepsi yang diajukan, serta kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: