Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Sumsel Rampungkan Harmonisasi Empat Raperwako Prabumulih

Kemenkum Sumsel Rampungkan Harmonisasi Empat Raperwako Prabumulih

Empat Raperwako Prabumulih Diselaraskan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk Perkuat Regulasi Daerah--

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Raperwako Prabumulih untuk Penguatan Regulasi Daerah

Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Prabumulih pada Rabu (3/12). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar teknik penyusunan regulasi yang baik.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dan turut dihadiri oleh Wakil Walikota Prabumulih, Franky Nasri, S.Kom., MM, selaku pemrakarsa. Dalam kesempatan tersebut, Franky memaparkan substansi empat Raperwako yang diajukan, yaitu:

Raperwako tentang Retribusi Jasa Usaha

Raperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Pertanian

Raperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian

Raperwako tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Prabumulih Tahun 2025–2029

Pada sesi harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaah terhadap seluruh rancangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penyusunan Stopela Demi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

BACA JUGA:Penguatan Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Lima Raperbup Musi Banyuasin

Proses ini meliputi penyempurnaan substansi, perbaikan rumusan norma, serta penyesuaian teknik penyusunan agar seluruh ketentuan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.

Dari hasil pembahasan, empat Raperwako tersebut dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, beberapa penyesuaian teknis tetap diperlukan untuk memperkuat kejelasan norma dan memastikan efektivitas implementasinya.

Pemrakarsa menyetujui seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh tim perancang. Selanjutnya dilakukan penyelarasan akhir, pencetakan dokumen rangkap dua, paraf oleh masing-masing pihak, serta penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai penanda selesainya proses pembahasan.

Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: