Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kolaborasi Kemenkum Babel dan DPRD Belitung Timur Bahas Ranperda Jaminan Sosial dan Tanggung Jawab Sosial

Kolaborasi Kemenkum Babel dan DPRD Belitung Timur Bahas Ranperda Jaminan Sosial dan Tanggung Jawab Sosial

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung Timur--

Manggar, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan turut berpartisipasi dalam Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung Timur, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur pada Selasa 11 November 2025)

Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur, yakni:

  1. Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan

  2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Belitung Timur, Oscar Habib, menjelaskan bahwa rapat pansus ini bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan dari perangkat daerah teknis terkait substansi materi muatan serta penyelarasan dari Tim JFT Perancang Kanwil Kemenkum Babel.

“Raperda yang telah mencapai kesepakatan substansi akan ditetapkan dalam rapat paripurna pada 20 November 2025 untuk mendapat persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati,” ujar Oscar.

Ketua Tim Kerja sekaligus JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut telah disesuaikan dengan kewenangan dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Raperda Kabupaten Bangka

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025: Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanju

“Kondisi sosiologis dan kebutuhan hukum pemerintah daerah tetap dapat diakomodir dalam penyusunan Raperda, namun tetap harus diselaraskan dengan ketentuan hukum nasional agar tidak menimbulkan disharmonisasi,” jelas Iqbal.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD, Aprialdi Simbolon, menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut disusun atas dasar pentingnya penerapan corporate social responsibility (CSR) dan optimalisasi manfaat program sosial bagi masyarakat.

“Harapan kami, kedua Ranperda ini nantinya dapat diimplementasikan secara nyata dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Belitung Timur,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin antara DPRD Kabupaten Belitung Timur, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Babel.

Menurut Johan, kolaborasi lintas lembaga ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai norma hukum nasional, sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substansi yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berpihak pada kepentingan publik,” tegas Johan.

Ia juga menambahkan bahwa fungsi harmonisasi dan pendampingan hukum yang dilakukan Kanwil merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembahasan Ranperda ini menjadi bukti nyata peran aktif Kementerian Hukum dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah.

Dengan sinergi yang terus diperkuat antara lembaga legislatif, eksekutif, dan Kanwil Kemenkum Babel, diharapkan kebijakan daerah yang lahir mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Belitung Timur.

 

 


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait