Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH Berikan Bantuan Hukum Gratis
10 OBH di Babel Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat--
Kanwil Kemenkum Babel Teken Perjanjian Bantuan Hukum dengan 10 OBH untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dengan 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi guna memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Kamis (5 Maret 2026).
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Institut Citra Internasional MoU Penguatan Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lantik Pejabat Non Manajerial untuk Penguatan Kinerja ASN
Menurutnya, keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum yang mudah diakses dan profesional bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh layanan hukum.
“Melalui kerja sama ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari layanan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menandatangani perjanjian dengan sepuluh organisasi bantuan hukum yang telah melalui proses akreditasi dan verifikasi, yakni LBH Hatami Koni’ah Iklima, LBH KUBI, LBH Belitung, LPH HAM Pancasila, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, PLBH Al Hakim Babel, PLBH Legal Justice Babel, PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, dan YLBH Rusti Justice.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memastikan seluruh layanan bantuan hukum dilaksanakan secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bantuan hukum bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan amanah untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap memperoleh perlindungan hukum yang layak,” kata Johan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh organisasi bantuan hukum menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik dari segi fasilitas maupun kompetensi sumber daya manusia yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
