Bersyukur! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKN Berikan Kemudahan

BKN perpanjang waktu pengisian DRH. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah telah mengumumkan alokasi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer.
Dimana diberikan waktu hingga 15 September 2025 dalam pengisian DRH. Rupanya pemerintah melalui BKN memberikan perpanjangan waktu lagi selama 7 hari.
Jadi, yang semula pengisian DRH PPPK paruh waktu dibuka hingga 15 September setelah diperpanjang menjadi tanggal 22 September 2025.
Kepala BKN, Prof Zudan mengatakan bahwa perpanjangan pengisian DRH ini diharapkan bisa membuat tenaga honoer lebih teliti dan tidak teburu buru dalam pengisian DRH.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan dikutip dari laman resmi BKN Sabtu, 13 September 2025.
Adapun BKN memberikan kemudahan untuk tenaga honorer untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelumnya SKCK harus diberikan oleh Polres namun kini tenaga honorer diberikan kemudahan pasalnya SKCK bisa didapatkan dari Polsek.
Namun hal tersebut hanya berlaku saat pengisian DRH, nantinya tenaga honorer harus menyerahkan SKCK saat penetapan NI PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN
BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu Keluhkan Layanan RSUD Kayuagung Lamban
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai,” dikutip dari lama resmi BKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: