Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

PPPK Paruh Waktu apakah dapat tunjangan THR dan juga gaji ke-13. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer, namun dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ada pertanyaan yaitu apakah dapat dapat tunjangan THR dan juga gaji ke-13.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini muncul sebagai jalan tengah antara kebutuhan instansi pemerintah dan nasib ribuan tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak jelas masa depannya.
Selama ini, tenaga honorer sering kali bekerja penuh dedikasi, tetapi hak yang diterima jauh dari memadai.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Dimana kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran, terlebih dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer di akhir 2024.
Pemerintah mencoba menjawab keresahan itu melalui kebijakan resmi. PPPK paruh waktu hadir bukan hanya sekadar status baru, melainkan juga kepastian hak, termasuk soal gaji dan tunjangan.
Jadi dengan begitu, tenaga kerja yang terdaftar tidak lagi diperlakukan seperti pekerja kontrak biasa tanpa kepastian.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, PPPK paruh waktu memberi peluang bagi mereka yang tidak lolos formasi penuh waktu untuk tetap bekerja sambil membuka ruang fleksibilitas.
BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer
"PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” kata Aba.
Mengenai tunjangan, pemerintah menegaskan bahwa meski statusnya paruh waktu, hak-hak dasar tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: