Walikota Ratu Dewa Umumkan THR Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN Palembang Mulai Dicairkan Besok

Walikota Ratu Dewa Umumkan THR Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN Palembang Mulai Dicairkan Besok

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan mulai besok pencairan THR ASN Palembang.-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabari Baik! Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran THR Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2026. 

“Alhamdulillah, Pemkot Palembang dapat merealisasikan pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai amanat PP Nomor 9 Tahun 2026. Dana tersebut dipastikan segera disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri dan akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Ratu Dewa.

Menurut Ratu Dewa, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran pembayaran THR adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP/TPG akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa: Salurkan Zakat ke Baznas, Wujudkan Pemberdayaan Umat

BACA JUGA:Rakor Bersama SPPG di Palembang, Ratu Dewa Soroti 56 SPPG yang Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Adapun total alokasi anggaran Rp149 miliar tersebut diperuntukkan bagi 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.

''THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Walikota dan Wakil walikota,  Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang,'' jelas Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Pedoman teknis tersebut mempedomani ketentuan yang ada pada peraturan pemerintah PP nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026. 

Karena itu, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori aparatur yang mendapatkan tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:Palembang Berduka: Asisten I Ichsanul Akmal Berpulang, Ratu Dewa: Dia Sosok Disiplin dan Mengayomi

BACA JUGA:Ratu Dewa Dorong Car Free Day Jadi Destinasi Olahraga Mingguan Warga

Menurut Ratu Dewa, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawai

Lebih lanjut Ratu Dewa menyampaikan jikan besaran THR yang diterima pegawai adalah 1 bulan gaji ditambah 1 bulan TPP/TPG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait