Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu benarkah bersifat sementara dan bisa diberhentikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer di Indonesia dilakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini dilakukan merupakan optimalisasi dalam rangka penataan tenaga non-ASN/honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk diketahui terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan dan diputus masa kontrak kapan saja dengan beberapa pertimbangan berikut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memberikan solusi dan kepastian status bagi tenaga honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K
Termasuk sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN secara efisien di tengah keterbatasan anggaran.
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja paruh waktu dan bersifat sementara, yakni kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kendati demikian, untuk diketahui Menteri PAN-RB Rini Widyantini, menegaskan bahwa meski status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan jam kerjanya lebih singkat, hal ini tidak berarti bahwa para PPPK Paruh Waktu bekerja secara setengah-setengah.
"Status paruh waktu bukan berarti setengah-setengah dalam bekerja, justru mendorong mereka menunjukkan bahwa mereka layak naik kelas,” jelas Rini.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024, Ingatkan Pegawai Tak Cepat Ajukan Pindah
BACA JUGA:CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK
Sama halnya dengan pegawai PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki ketentuan disiplin yang wajib dipatuhi dan jika melanggar otomatis status akan dicabut serta secara kontrak diberhentikan.
Mengenai ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum kedua puluh tiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: