PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

PPPK Paruh Waktu hanya berganti status, mengenai gaji sama seperti yang lama. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari tenaga honorer.
Alokasi PPPK Paruh Waktu ini untuk seluruh tenaga honorer se Indonesia. Diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ) Kabupaten/Kota masing-masing.
Seperti di Kabupaten Bandung ada sebanyak 7.000 lebih pegawai non honorer Kabupaten diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun demikian, proses tersebut hanya berganti status, sementara sistem penggajiannya masih seperti sebelumnya yakni mengikuti penggajian di masing-masing instansi tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
"Surat edaran dari pusat penggajiannya masih disesuaikan dengan yang sekarang diterima," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.
Lanjut dia, bukan hanya itu, sumber gaji yang diterima pun masih berasal dari OPD tempatnya bekerja.
Dia menyontohkan, PPPK Paruh Waktu bekerja di lingkungan sekolah, maka penggajian masih bersumber dari BOS.
"Untuk sementara seperti itu, karena aturan secara keseluruhan belum ada, " katanya.
BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
Pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai penggajian PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari APBD.
Dimana kondisi tersebut membuat pihaknya belum menganggarkan gaji dari APBD untuk PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: