Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia! Paling Besar di Provinsi Ini

Tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah telah mengumumkan peserta alokasi tenaga honorer yang masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dimana saat ini PPPK Paruh Waktu masih melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi persyaratan.
Terkait adanya alokasi peserta PPPK Paruh Waktu, masyarakat bertanya tanya berapa jumlah nominal gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah dengan mengalokasikan PPPK paruh waktu telah menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam pemerataan kesejahteraan yang lebih baik.
BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS
BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Lalu, bagi para tenaga honorer yang tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu, ada kemungkinan yang besar untuk bisa jadi PPPK paruh waktu.
Dari segi gaji dan tunjangan yang didapatkan, PPPK paruh waktu memiliki nominal yang lebih layak ketimbang tenaga honorer.
Skema PPPK paruh waktu menghadirkan paradigma baru dalam dunia kerja sektor publik. Sistem ini memadukan kebutuhan akan keahlian spesifik dengan efisiensi anggaran dan manajemen SDM yang optimal.
Salah satu aspek yang paling banyak diperbincangkan terkait PPPK paruh waktu ini adalah besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan.
BACA JUGA:Kepala BKN Blunder Sebut PPPK Hanya Isi Kekosongan Sementara
BACA JUGA:Bersyukur! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKN Berikan Kemudahan
Besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh tak sebanyak PPPK penuh waktu, namun itu bisa digunakan untuk hidup dengan lebih layak.
Sebagai kebijakan nasional, besaran gaji PPPK paruh waktu bisa sama dengan saat masih jadi honorer, atau bisa juga disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing wilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: