Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri

Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri

Puluhan peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI mengundurkan diri. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 24 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengundurkan diri.

Dimana jumlah total tenaga honorer yang diumumkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.600.

"Dari jumlah ribuan PPPK Paruh Waktu batas terakhir melengkapi persyaratan dan pengisian DRH kemarin, ada 24 orang yang mengundurkan diri," kata Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo melalui Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian, Ari Cahyadi. 

Dijelaskan Ari, batas terakhir melengkapi persyaratan yaitu 27 September 2025 kemarin. Yakni yang mengundurkan diri ini hingga akhir waktu tidak mengunggah berkas persyaratan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

"Dari yang termasuk mengundurkan diri atau tidak mengunggah melengkapi berkas, 1 orang dilaporkan meninggal dunia," ujar Ari, Selasa 30 September 2025.

Terkait PPPK Paruh Waktu ini, berdasarkan website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Ditegaskan Ari, setelah tahapan melengkapi persyaratan dengan melakukan pengisian DRH maka untuk tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

"Pada saat proses unggah dokumen di portal SSCASN waktu itu tidak ada kendala. Sehingga ribuan peserta PPPK Paruh Waktu berhasil," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo melalui Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian, Ari Cahyadi, menjelaskan, bahwa BKPSDM OKI telah mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: