Tak Semua Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan Pemerintah!

PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan tenaga honorer tetap bekerja dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dimana PPPK Paruh Waktu sebagai Jembatan Transisi Honorer jadi ASN, tetapi dengan memenuhi syarat bisa diangkat PPPK Penuh Waktu.
Status PPPK Paruh Waktu ini hanya bersifat sementara dengan masa kontrak kerja terhitung satu tahun.
Status dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu sebagaimana termaktub dalam Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 diktum ketiga belas yang berbunyi:
BACA JUGA:Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.”
Namun meski peluang terbuka lebar, proses menjadi PPPK Penuh Waktu tidak secara otomatis.
Pegawai PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi Penuh Waktu dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Adapun syarat dan ketentuan agar bisa diangkat Penuh Waktu, pegawai PPPK Paruh Waktu bisa memenuhi beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu
Hal ini dipertegas dalam diktum kedua puluh delapan pada Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.
“Pejabat PPK dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu agar diangkat menjadi PPPK dengan berdasar ketentuan dan beberapa pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: