Pemkab OKI Tidak Terapkan WFA bagi ASN, Ini Alasannya
Bupati OKI, H Munchendi Mahzareki. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Pemkab OKI Tidak Terapkan WFA bagi ASN Ini Alasannya
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dikarenakan berdasarkan situasi pemerintahan di Kabupaten OKI tidak ada yang dikhawatirkan. Sehingga penerapan WFA tidak dilaksanakan.
Bupati OKI, Munchendi Mahzareki mengatakan, untuk seluruh ASN dan PPPK di pekan Senin dan Selasa nanti tetap bekerja seperti biasa, Pemerintah Kabupaten OKI tidak mengambil penerapan Work From Anywhere atau WFA.
"Terkait WFA ini kita telah berkoordinasi dengan Sekda dan BKPSDM OKI dan melihat situasi pemerintahan tidak ada yang dikhawatirkan sehingga tidak ambil WFA jadi tetap bekerja seperti biasa," ungkap Bupati saat dibincangi usai apel gelar pasukan di halaman Mapolres OKI belum lama ini.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama, Libur Sekolah dan WFA
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung WFA, Evaluasi Dilakukan untuk Jaga Produktivitas ASN
Sejumlah ASN dan PPPK lingkungan Kabupaten OKI merupakan orang Sumatera Selatan. Sehingga melakukan perjalanan mudik masih dalam provinsi yang sama.
Pemberitaan, dimana pemerintahan resmi memberlakukan WFA bagi ASN dan pegawai swasta di Indonesia pada periode libur Lebaran 2026.
Dimana kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, dengan jadwal WFA pada 16-17 Maret (arus mudik) serta 25-27 Maret 2026 (arus balik).
Adapun tujuan diterapkan WFA yaitu mengurangi kepadatan kendaraan hingga 15 persen pada arus mudik.
BACA JUGA:ASN Pemkab OKI Akhir Tahun Tetap Kerja, Tidak Ada WFA
BACA JUGA:Zakat Mal Para ASN Plus Zakat Perusahaan Serta Perorangan Sudah Diterima 875 Mustahik di Muara Enim
Maka oleh karena itu untuk ASN dan karyawan swasta diperbolehkan WFA. Untuk jadwal arus mudik mulai terjadi di Senin, 16 Maret dan Selasa, 17 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
