Pemkab OKI Tidak Terapkan WFA bagi ASN, Ini Alasannya
Bupati OKI, H Munchendi Mahzareki. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lalu, untuk arus balik terjadi mulai Rabu, 25 Maret, Kamis, 26 Maret dan Jumat, 27 Maret 2026.
Jadi WFA diterapkan pemerintah dan didukung dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/II/2026 dan SE Menpan RB No. 2 Tahun 2026.
Ketentuan ini dimana untuk pekerja swasta tetap menerima upah penuh dan perusahaan dilarang memotong jatah cuti tahunan.
BACA JUGA:Tanah Seluas 9 Ribu Meter Persegi Diserobot dan Diduga Disewakan Mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel
BACA JUGA:Menteri Agama RI Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Kebijakan WFA bagi ASN serta pegawai swasta ini ada beberapa pemerintah daerah yang menerapkan, seperti Yogyakarta, membatasi kuota WFA maksimal 30 persen dari total pegawai untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Adanya WFA menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana saja selama periode tertentu.
Kebijakan WFA Lebaran 2026 ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















