Ruko Sitaan PN Palembang Hangus Terbakar, Diduga Dipicu Pelaku Pencurian Kabel Listrik

Musibah kebakaran ruko tersebut diduga dipicu oleh pelaku Pencurian.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah rumah toko (ruko) yang statusnya dalam sitaan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Asap hitam pekat muncul dari dalam ruko yang terletak Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tersebut.
Musibah kebakaran ruko tersebut diduga dipicu oleh pelaku Pencurian.
Dimana, saat kepulan asap hitam pekat, nampak seorang pria diduga sebagai pelaku Pencurian muncul dari dalam dan langsung kabur
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di OKU Timur, Empat Orang Anak Ditemukan Tewas Terperangkap dalam Rumah
"Iya benar, ada laporan dari masyarakat mengenai ruko terbakar. Ruko tersebut statusnya dalam penyitaan PN Palmebang," ungkap Panit 3 SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, Rabu
Dia menjelaskan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Pihaknya mengamankan beberapa barang bekas sebagai bukti.
"Info dari warga sekitar, ada indikasi pencurian. Karena ketahuan warga, dia berlari dari dalam saat ada asap tebal," jelasnya.
"Mungkin, dia berencana mencuri kabel tanpa menyadari bahwa masih ada arus listrik," tambah Yudi.
BACA JUGA:Musibah Kebakaran Terjadi di Tangga Buntung Palembang, Warga Panik Lihat Asap Hitam Pekat
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi mata, Pita (31), yang menyebut terduga pelaku sering bolak-balik mencuri di ruko sitaan itu.
"Iya, tadi ada 1 orang (diduga) maling. Dia masuk lewat samping," kata Pita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: