Ditinggal di Kontrakan Sepekan Dihuni, Berbagai Mata Uang Milik WNA di Palembang Raib Digasak Pelaku Pencurian
Tak terima diduga telah menjadi korban tindak pidan pencurian dengan pemberatan (Curat), korban Baig Vaheed didampingi pemilik kontrakannya, Muklis melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Pasalnya, baru sepekan menghuni kontrakannya di bilangan Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju PALEMBANG, uang miliknya yang terdiri dari berbagai mata uang raib digasak pelaku Tindak Pidana Pencurian, Selasa 23 Desember 2025.
Korban, yakni Baig Vaheed (69). Akibat peristiwa tersebut ia harus alami kerugian hingga total Rp29 juta.
Dimana, peristiwa tersebut dialaminya pada, Minggu 21 Desember 2025, malam kemarin.
Tak terima diduga telah menjadi korban tindak pidan pencurian dengan pemberatan (Curat), korban Baig Vaheed didampingi pemilik kontrakannya, Muklis melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Sawit Terbongkar, Jatanras Sumsel Bekuk Warga Pendopo
BACA JUGA:Respons Kasus Pencurian TBS Sawit, Herman Deru Minta Aparat dan Perusahaan Perkuat Pencegahan
Bermula korban mengetahui peristiwa tersebut saat pulang ke kontrakan usai berolahraga bermain bulu tangkis, pada Minggu 21 Desember 2025.
Setibanya di kamar, korban langsung mengecek lemari tempat ia menyimpan tas berisi sejumlah uang tunai. Namun, korban terkejut karena uang yang disimpannya di dalam amplop tersebut sudah tidak ada lagi.
Pemilik kontrakan, Muklis, menjelaskan bahwa uang yang hilang terdiri dari berbagai mata uang asing.
Diantaranya 1.000 dolar Amerika Serikat, 20.000 rupee, serta beberapa amplop lain yang berisi sekitar 540 dolar Amerika dan 1.000 peso Filipina.
Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total kerugian ditaksir mencapai Rp29.726.520.
“Uang tersebut hilang di dalam kamar kontrakan saat korban sedang beraktivitas di luar. Total kerugian ditaksir sekitar Rp29 juta,” ujar Muklis, Selasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

