Peran 2 Pelaku Sebabkan Sopir Truk Tewas di Simpang Macan Lindungan Palembang, Sempat Kabur ke OKI
Kedua terduga pelaku yakni, Dedek Irawan (40) dan M Yusuf (19) warga Jalan Bukit Baru Lr Bukit permai Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Kota Palembang. Keduanya diketahui memiliki peran masing-masing hingga menyebabkan korban sopir truk asal Lampung yak-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu Jatanras Polda Sumsel mengamankan dua (2) orang terduga pelaku pemalakan berujung penusukan hingga menyebabkan seorang sopir truk tewas di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan Palembang, Senin 15 Desember 2025.
Kedua terduga pelaku yakni, Dedek Irawan (40) dan M Yusuf (19) warga Jalan Bukit Baru Lr Bukit permai Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Kota Palembang. Keduanya diketahui memiliki peran masing-masing hingga menyebabkan korban sopir truk asal Lampung yakni Khodirin Nazali (51) meninggal dunia, pada Senin 24 November 2025.
DIketahui, peran pelaku utama Dedek yakni menusuk korban menggunakan sajam jenis pisau stainless di bagian tubuh belikat sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan tersangka M Yusuf berperan mengambil kartu toll milik korban dan melempar batu kearah korban.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang membenarkan bahwa terduga kedua pelaku penusukan terhadap korban sopir truk telah diamankan, Senin 15 Desember 2025.
BACA JUGA:Respon Cepat Polda Sumsel, Kasus Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Diungkap, Satu Masih DPO
BACA JUGA:Kabur ke Musirawas, Dedek Pelaku Utama Penusukan Sopir Truk di Macan Lindungan Palembang Ditangkap
Dijelaskan, kronologi kejadian, berawal pada hari senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib pelaku Dedek bersama rekan berkumpul di pinggir jalan lampu merah macan lindungan.
Setelah itu dedek dan rekan mencari mobil truk yang dari plat luar daerah, setelah bertemu pelaku Dedek dan rekan membagi tugas, yakni pelaku RIKO meminta di mobil depan korban dan mengawasinya dan rekannya, Yusuf, Dedek, M Alvin dan RF (Dpo) mendekati mobil korban.
Setelah, itu pelaku Yusuf mendekati korban dan meminta uang kepada korban karena hanya diberi Rp2000, tak terima pelaku Yusuf langsung merampas kartu tol milik korban dan langsung melarikan diri, melihat korban mengejar Yusuf rekan pelaku, yakni Dedek mengacungkan pisau agar korban takut, dan RF (DPO) membawa batu melemparkan batu kearah korban dan setelah itu korban berlari dan pelaku RIKO mengambil bambu dipinggir jalan dan mengejar korban.
Setelah itu pelaku Riko memukul korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku Riko berlari mendekati pelaku Dedek, tetapi saudara Dedek langsung mendekati korban dan mengambil bambu yang pelaku Riko pegang dan langsung melemparkan kearah korban dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku dan pada saat itulah pelaku Dedek langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
BACA JUGA:Identitas Sopir Truk Tewas Ditikam Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang, Warga Lampung
BACA JUGA:Sopir Truk di Palembang Meregang Nyawa Usai Ditikam Orang Tak Dikenal di Simpang Macan Lindungan
Kemudian para pelaku langsung melarikan diri kearah Jembatan musi II dan sekira 200 meter para pelaku berlari melihat situasi sudah sepi dan menumpang mobil yang lewat kearah jembatan musi II dan diperjalanan pelaku Dedek bercerita bahwa dia yang menusuk korban menggunakan sajam, dan Yusuf yang meminta uang korban dan merampas kartu tol milik korban.
"Pelaku M Yusuf sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten OKI dan akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Palembang dan berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, pada 9 Desember 2025, kemudian dibawa untuk ditindak lebih lanjut," ungkap Nandang, Senin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



