Banner Pemprov
Pemkot Baru

Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim melihat hewan ternak bebek yang dicuri terdakwa. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Dihukum 1 Tahun 6 Bulan 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Tamrin (36) yang merupakan warga Desa Pengarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu 10 Desember 2025, terdakwa Tamrin dijatuhkan hukuman oleh Majelis hakim diketuai Yoshito Siburian SH selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dibacakan hakim ketua Yoshito Siburian SH dengan anggota Danang Prabowo Jati SH MH dan Dedy Agung Prasetyo SH, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam Pasal dalam Pasal 362 KUHP. 

BACA JUGA:Respons Kasus Pencurian TBS Sawit, Herman Deru Minta Aparat dan Perusahaan Perkuat Pencegahan

BACA JUGA:Empat Pelaku Pencurian Puluhan Pipa Milik Pertamina di Banyuasi Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian hewan ternak jenis bebek," kata hakim. 

Hukuman untuk terdakwa Tamrin ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Jonathan Hasibuan SH, yaitu 1 tahun dan 6 bulan. 

Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa melakukan pencurian hewan ternak jenis bebek milik warga Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI. 

Dimana terdakwa ini melakukan aksi pencurian hewan ternak bebek bukan yang pertama kali tetapi telah melakukan aksi pencurian beberapa kali sehingga membuat resah masyarakat. 

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Milik Kades di Ogan Ilir, Berhasil Diungkap Polsek Pemulutan, Sebilah Sajam Ikut Disita

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan di Komplek Perkantoran Tanjung Senai Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya

Yakni terdakwa ini telah pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan menjalani pidana. Kini kembali berulah melakukan pencurian hewan ternak bebek. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: