Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim melihat hewan ternak bebek yang dicuri terdakwa. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dalam fakta persidangan menghadirkan saksi. Yakni dengan menghadirkan 3 orang saksi yaitu, M Soleh yang merupakan korban pemilik bebek. Lalu Jamaludin dan Adi Mandala.
Saksi M Soleh menerangkan dalam persidangan, dihadapan Majelis hakim, bahwa ia kehilangan bebek serati sebanyak 10 ekor.
Lalu, ia meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari bebek yang hilang. Di hari kejadian yang sama.
BACA JUGA:Ruko Sitaan PN Palembang Hangus Terbakar, Diduga Dipicu Pelaku Pencurian Kabel Listrik
BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Banyuasin Pergoki Pelaku Pencurian saat Potong Besi di Gudang Kosong
Kemudian saksi Jamaludin dan saksi Adi Mandala berhasil menemukan terdakwa yang sedang membawa karung yang berisi bebek.
Saksi Adi Mandala menerangkan, bahwa terdakwa sudah sering meresahkan masyarakat dengan melakukan pencurian.
Terdakwa ini sudah sering mencuri dan menjalani pidana pada tahun 2015, 2017, dan 2023.
Terungkap, terdakwa ini saat hendak ditangkap berhasil kabur. Kemudian warga setempat berhasil menemukan hanya 3 ekor bebek serati.
Kemudian pada 24 Juli 2025, terdakwa berhasil ditangkap pihak Polsek Tanjung Lubuk.
Perbuatan terdakwa Tamrin ini terjadi Jumat 27 Juni 2025, sekira pukul 21.40 WIB. Yakni, bertempat di Dusun III, Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Bermula Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi keluar rumah dengan membawa senter.
"Terdakwa ini dengan berjalan kaki hendak pergi ke sawah yang berada di lebung rongas masuk dalam, perbatasan antara Desa Pengarayan dan Desa Seritanjung," jelas hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



